TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH BEDA AGAMA DALAM KITAB TAFSIR AL-AHKAM KARYA SYAIKH ALY AL-SHABUNY
Creators
- 1. École Nationale d'Administration
- 2. Universitas Bondowoso
Description
Pernikahan Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama atau berbeda keyakinan, seperti pernikahan antara muslim dengan Musyrikah, dan Musyrikah dengan Muslim. Pernikahan disebut sah apabila telah memenuhi setiap persyaratan yang ditentukan. Dalam Islam, salah satu syarat sahnya nikah adalah beragama Islam. Tujuan penelitian adalah (1) Mendeskripsikan Konsekuensi Logis Nikah Beda Agama, dan (2) Mendeskripsikan Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Beda Agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam karya Syaikh Aly al-Shabuny. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif, jenis penelitiaannya library reasearch. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah (1) Konsekuensi logis nikah beda agama adalah (a) Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan seagama (yakni sama-sama beragama Islam), (b) Pernikahan dalam Islam itu adalah Ibadah, oleh karena itu, maka seagama (agama Islam) antara suami istri adalah sebuah keniscayaan. Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah, (c) tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan), (d) Menimbulkan ketidaknyamanan, (e) menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak, (f) Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina, (g) Pertalian nasab bapak biologis dengan anaknya terputus. (h) Hukum nafkah bagi bapak biologisnya juga tidak ada, (i) Antara bapak biologis dan anak biologisnya tidak ada hubungan waris, dan (j) jika bapak biologis itu menjadi wali anaknya yang merupakan hasil nikah beda agama, maka status kewaliannya juga tidak sah. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami-istrinya pun tidak sah dan (2) Tinjauan hukum Islam terhadap nikah beda agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny adalah haram. Hal ini didasarkan pada tafsir al-Qur'an Surah al-Maidah ayat 221. Tafsir ayat dalam kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny ini juga dikuatkan oleh beberapa pandangan ulama' Nusantara, bahwa nikah beda Agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Hal ini juga didasarkan pada al-Qur'an surah al-Maidah ayat 221, hadits Nabi, dan Qaidah fiqh.
Translated Descriptions
Translated Description (Arabic)
بيرنيكاهان بيدا أغاما عدالة بيرنيكاهان يانغ ديلاكوكان أوليه أورانغ يانغ بيرلينان أغاما أتاو بيربيدا كياكينان، سيبيرتي بيرنيكاهان أنتارا دينغان مسلم موسيريكا، دان موسيريكا دينغان مسلم. برنيكاهان مريضة ولكن ساه أبابيلا تيلا ميمنوهي سيتياب بيرسياراتان يانغ ديتينتوكان. دالام إسلام، صلاح ساتو سيارات صحنية نيكاه عدالة بيراجاما إسلام. توجوان بنليتيان عدالة (1) مندسكريبسيكان كونسيكوينسي لوجيس نيكاه بيدا أغاما، دان (2) مندسكريبسيكان باندانغان هوكوم إسلام ترهاداب نيكاه بيدا عجامة دالام كتاب تفسير الأحكام كاريا شيخ علي الشبوني. بينيليتيان إيني مينغوناكان بينديكاتان كوليتاتيف، جينيس بينيليتانيا مكتبة إعادة البحث. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. تحليل بيانات menggunakan kondensasi، بيانات penyajian، dan penarikan kesimpulan. هاسيل بينيليتيان إن عدالة (1) كونسيكوينسي لوجيس نيكاه بيدا أغاما عدالة (أ) سوليت ميوودكان توجوان نيكاه، كارينا ميمبانجون كيلوارجا ساكينا، مودة، وارهامة دان باروكاه ميمبوتوهكان فيسي يانغ ساما، توجوان يانغ ساما، دان سيجاما (ياكني ساما ساما بيراجاما إسلام)، (ب) برنيكان دالام إسلام إيتو عدالة عبادة، أوليه كارينا إيتو، ماكا سيجاما (أغاما إسلام) أنتارا سوامي إستري أدالاه سيبواه كينيسكايان. Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah، (ج) tidak dapat mewujudkan Hifdh al - Nasl (menjaga keturunan)، (د) Menimbulkan ketidaknyaman، (هـ) menimbulkan permasalahan، terutama bagi anak، (و) Hubungan suami - istri menjadi tidak sah dan danggap layaknya berzina، (ز) Pertalian nasabapak biologis dengan anaknya terputus. (ح) Hukum nafkah bapaki bapak biologisnya juga tidak ada، (ط) Antara bapakis dan anakologisnya takidia ada hubungan warisis، (ج) japikan biologis (جابيكا) bagi bapaki bapaknia terputus. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami - isrinya pun tidak sah dan (2) Tinjauan hukum Islam terhadap nikah beda agama dalam Kitab Tafsir al - Ahkam Karya Syaikh علي الشبوني عدالة حرام. هاليني ديداساركان بادا تفسير القرآن سورة المائدة آيات 221. تفسير آيات الدلم كتاب تفسير الأحكام كاريا شيخ علي الشبوني في جوجا ديكواتكان أوليه بيبيرابا باندانجان العلماء نوسانتارا، بهوة نكا بيدا عجمه حكاميه عدالة حرام دان تيداك صح. هاليني جوغا ديداساركان بادا القرآن سورة المائدة آية 221، حدت النبي، دان القاعدة الفقه.Translated Description (French)
Pernikahan Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama atau berbeda keyakinan, seperti pernikahan antara muslim dengan Musyrikah, dan Musyrikah dengan Muslim. Pernikahan disebut sah apabila telah memenuhi setiap persyaratan yang ditentukan. Dalam Islam, salah satu syarat sahnya nikah adalah beragama Islam. Tujuan penelitian adalah (1) Mendeskripsikan Konsekuensi Logis Nikah Beda Agama, dan (2) Mendeskripsikan Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Beda Agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam karya Syaikh Aly al-Shabuny. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif, jenis penelitiaannya library reasearch. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah (1) Konsekuensi logis nikah beda agama adalah (a) Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan seagama (yakni sama-sama beragama Islam), (b) Pernikahan dalam Islam itu adalah Ibadah, oleh karena itu, maka seagama (agama Islam) antara suami istri adalah sebuah keniscayaan. Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah, (c) tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan), (d) Menimbulkan ketidaknyamanan, (e) menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak, (f) Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina, (g) Pertalian nasabak bap biologis dengan anaknya terputus. (h) Hukum nafkah bagi bapak biologisnya juga tidak ada, (i) Antara bapak biologis dan anak biologisya tidak ada hubungan waris, dan (j) jika bapak biologis itu menjadi wali anaknya yangupakan hasil nikah beda agama, maka kewalianya status juga tidak sah. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami-istrinya pun tidak sah dan (2) Tinjauan hukum Islam terhadap nikah beda agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny adalah haram. Hal ini didasarkan pada tafsir al-Qur'an Surah al-Maidah ayat 221. Tafsir ayat dalam kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny ini juga dikuatkan oleh beberapa pandangan ulama' Nusantara, bahwa nikah beda Agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Hal ini juga didasarkan pada al-Qur'an sourate al-Maidah ayat 221, hadits Nabi, dan Qaidah fiqh.Translated Description (Spanish)
Pernikahan Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama atau berbeda keyakinan, seperti pernikahan antara muslim dengan Musyrikah, dan Musyrikah dengan Muslim. Pernikahan disebut sah apabila telah memenuhi setiap persyaratan yang ditentukan. Dalam Islam, salah satu syarat sahnya nikah adalah beragama Islam. Tujuan penelitian adalah (1) Mendeskripsikan Konsekuensi Logis Nikah Beda Agama, dan (2) Mendeskripsikan Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Beda Agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam karya Syaikh Aly al-Shabuny. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif, jenis penelitiaannya library reasearch. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah (1) Konsekuensi logis nikah beda agama adalah (a) Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan seagama (yakni sama-sama beragama Islam), (b) Pernikahan dalam Islam itu adalah Ibadah, oleh karena itu, maka seagama (agama Islam) antara suami istri adalah sebuah keniscayaan. Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah, (c) tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan), (d) Menimbulkan ketidaknyamanan, (e) menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak, (f) Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina, (g) Pertalian nasab bapak biologis dengan anaknya terputus. (h) Hukum nafkah bagi bapak biologisnya juga tidak ada, (i) Antara bapak biologis dan anak biologisnya tidak ada hubungan waris, dan (j) jika bapak biologis itu menjadi wali anaknya yang merakupan hasil nikah beda agama, maka status kewaliannya jugaida tidak sah. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami-istrinya pun tidak sah dan (2) Tinjauan hukum Islam terhadap nikah beda agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny adalah haram. Hal ini didasarkan pada tafsir al-Qur'an Surah al-Maidah ayat 221. Tafsir ayat dalam kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny ini juga dikuatkan oleh beberapa pandangan ulama' Nusantara, bahwa nikah beda Agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Hal ini juga didasarkan pada al-Qur'an surah al-Maidah ayat 221, hadits Nabi, dan Qaidah fiqh.Additional details
Additional titles
- Translated title (Arabic)
- تنجوان حكم إسلام ترهادب نيكا بيدا عجما دالام كتاب تفسير الأحكام كاريا سيخ علي الشبوني
- Translated title (French)
- TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH BEDA AGAMA DALAM KITAB TAFSIR AL-AHKAM KARYA SYAIKH ALY AL-SHABUNY
- Translated title (Spanish)
- TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH BEDA AGAMA DALAM KITAB TAFSIR AL-AHKAM KARYA SYAIKH ALY AL-SHABUNY
Identifiers
- Other
- https://openalex.org/W3166654575
- DOI
- 10.58293/asa.v2i2.8
References
- https://openalex.org/W2890662460
- https://openalex.org/W2902498421