Published August 1, 2020 | Version v1
Publication

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DAN PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN DESA POCANGAN SUKOWONO JEMBER

  • 1. Universitas Bondowoso

Description

Gadai adalah bagian dari praktik mu'amalah yang dasar hukumnya adalah boleh selama belum dan tidak ada dalil yang melarangnya serta dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan aturan main yang berlaku dalam Islam. Namun, realitanya sebagian besar masyarakat penerima gadai (Murtahin) telah memanfaatkan dan mengambil manfaat dari barang gadai, seperti gadai sawah. Bahkan, memanfaatkan barang gadai, seperti gadai sawah sering dijadikan cara oleh penerima Gadai (murtahin) untuk mengembangkan ekonomi, usaha, dan bisinisnya.. Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan praktik dan pemanfaatan gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, (2) mendeskripsikan Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik dan pemanfaatan Gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif. Dengan jenis Studi kasus. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, keabsahan datanya menggunakan tringulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini adalah; Praktik gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari sighat sampai Ijab Qabul (serah terima). Sighat dilaksanakan melalui akad lisan ('Aqdun al-Lisan). Karena antara Rahin dan Murtahin sudah saling percaya dengan perjanjian yang dibuat. Ijab Qabul dilaksanakan secara kontan dan kredit, selain itu juga si Rahin sewaktu-waktu bisa meminta tambahan uang gadai kepada murtahin, selama jumlah uang gadai plus tambahannya tidak sampai atau melebihi harga jual sawah. Pemanfaatan sawah sebagai barang gadai (al-Marhun), Murtahin dengan sendirinya mendapatkan izin untuk memanfaatkan sawah yang digadaikan, sekalipun tidak disebutkan dan disinggung secara tersurat masalah izin pemanfaatan sawah. karena, antara rahin dan murtahin sudah saling mengerti dan menyepakati aturan main gadai sawah yang biasa berlaku di Desa pocangan Sukowono Jember. Adapun izin pemanfaatan sawah dari Rahin kepada murtahin secara otomatis sudah terinklud dalam kesepakatan (Ijab Qabul). Karena yang dijadikan dasar kuat antara Rahin dan Murtahin adalah saling rela (عن تراض) dan tidak saling merasa dirugikan (saling menguntungkan). Ditinjau dari praktek, pelaksanaan, prosedur, dan ketentuan gadai yang berlaku baik secara adat maupun hukum islam, maka praktek gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember adalah sah. Karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Islam termasuk telah memenuhi rukun dan syarat sahnya gadai. Sedangkan hukum pemanfaatan sawah sebagai Marhun oleh murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, ditinjau dari hukum Islam terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama' hanafiyah dan Hanabilah adalah boleh dengan syarat mendapat izin dari Rahin. Sedangkan menurut ulama' syafi'iyah, hukumnya tidak boleh karena yang berhak mengambil manfaat dari marhun itu adalah rahin dan bukan Murtahin

⚠️ This is an automatic machine translation with an accuracy of 90-95%

Translated Description (Arabic)

Gadai adalah bagian dari praktik muamalahyang dasar hukumnya adalah boleh selama belum dan tidak ada dalil yang melarangnya serta dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan aturan main yang berlaku dalam Islam. Namun، realitanya sebagian besar masyarakat penerima gadai (Murtahin) telah memanfaatkan dan mengambil manfaat dari barang gadai، seperti gadai sawah. باهكان، ميمانفاتكان بارانغ غاداي، سيبيرتي غاداي سواه سيرينج ديجاديكان كارا أوليه بينيريما غاداي (مرتاحين) توك مينغمبانغان إكونومي، أوساها، دان بيسينيسنيا.. توجوان بينيليتيان إيني عدالة (1) منديسكريبسيكان براكتيك دان بيمانفاتان جاداي سواه أوليه مرتاهين دي ديسا بوكانغان سوكوونو جمبر، (2) منديسكريبسيكان تينجاوان هوكوم إسلام تيرهاداب براكتيك دان بيمانفاتان جاداي سوه أوليه مرتاه دي ديسا بوكانغان سوكوونو جمبر. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif. دنغان جينيس ستودي كاسوس. تحليل بيانات menggunakan menggunakan kondesasi، بيانات penyajian، dan penarikan kesimpulan، keabsahan datanya menggunakan tringulasi sumber dan triangulasi teknik. هاسيل بينيليتيان إيني عدالة ؛ براكتيك غاداي سواه دي ديسا بوكانغان سوكوونو جمبر ديلاكوكان دالام بيبيرابا تاهاب، مولاي داري سيغات سامباي إجاب قابول (سيرا تيريما). Sighat delaksanakan melalui akad lisan (' Aqdun al - Lisan). كارينا أنتارا راهين دان مورتاهين سوداه سالينغ بيركايا دينجان بيرجانجيان يانغ ديبوات. إجاب كابول ديلاكساناكان سيكارا كونتان دان كريديت، سيلين إيتو جوجا سي راهين سيواكتو- واكتو بيسا ميمينتا تامباهان أوانغ غاداي كيبادا مرتاهين، سيلاما جملا أوانغ غاداي بالإضافة إلى تامباهانيا تيداك سامباي أتاو مليبيهي هارغا جوال سواه. بيمانفاتان سواه سيباغاي بارانغ غاداي (المرهون)، مورتاهين دنغان سينديرينيا مينداباتكان إيزين تونتوك ميمانفاتكان سواه يانغ ديغادايكان، سيكاليبون تيداك مديسبوتكان دان ديسينغونغونغونغ سيكارا تيرسورات ماسالا إيزين بيمانفاتان سواه. كارينا، أنتارا راهين دان مرتاهين سوده سالينغ منجيرتي دان مينيباكاتي أتوران غاداي سواه يانغ بياسا بيرلاكو دي دي ديسا بوكانغان سوكوانو جمبر. Adapun izin pemanfaatan saah dari Rahin kepada murtahin secara otomatis sudah terinklud dalam kesepakatan (Ijab Qabul). كارينا يانغ دياديكان داسار كوات أنتارا راهين دان مرتاهين عدالة سالينغ ريلاعن تراض() دان تيداك سالينغ ميراسا ديروجيكان (سالينغ مينغونتونغكان). Ditinjau dari praktek, pelaksanaan, prosedur, dan ketentuan gadai yang berlaku baik secara adat maupun hukum Islam, maka praktek gadai saah di Desa Pocangan Sukowono Jember adalah sah. كارينا تيلا ميمنوهي كيتنتوان يانغ بيرلاكو دالام إسلام تيرماسوك تيلا ميمنوهي روكون دان سيارات صحنيا جاداي. Sedangkan hukum pemanfaatan saah sebagai marhun oleh murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, ditinjau dari hukum Islam terjadi perbedaan pendapat. مينوروت العلماء الحنفية في حنابلة عدالة بوله دينجان سيارات مندابات إيزين داري راهين. Sedangkan menurut ulama' syafi' iah، hukumnya tidak boleh karena yang berhak mengambil manfaat dari marhun itu adalah rahin dan bukan Murtahin

Translated Description (French)

Gadai adalah bagian dari praktik mu'amalah yang dasar hukumnya adalah boleh selama belum dan tidak ada dalil yang melarangnya serta dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan aturan main yang berlaku dalam Islam. Namun, realitanya sebagian besar masyarakat penerima gadai (Murtahin) telah memanfaatkan dan mengambil manfaat dari barang gadai, seperti gadai sawah. Bahkan, memanfaatkan barang gadai, seperti gadai sawah sering dijadikan cara oleh penerima Gadai (murtahin) untuk mengembangkan ekonomi, usaha, dan bisinisnya.. Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan praktik dan pemanfaatan gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, (2) mendeskripsikan Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik dan pemanfaatan Gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif. Dengan jenis Studi kasus. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, keabsahan datanya menggunakan tringulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini adalah ; Praktik gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari sighat sampai Ijab Qabul (serah terima). Sighat dilaksanakan melalui akad lisan ('Aqdun al-Lisan). Karena antara Rahin dan Murtahin sudah saling percaya dengan perjanjian yang dibuat. Ijab Qabul dilaksanakan secara kontan dan kredit, selain itu juga si Rahin sewaktu-waktu bisa meminta tambahan uang gadai kepada murtahin, selama jumlah uang gadai plus tambahannya tidak sampai atau melebihi harga jual sawah. Pemanfaatan sawah sebagai barang gadai (al-Marhun), Murtahin dengan sendirinya mendapatkan izin untuk memanfaatkan sawah yang digadaikan, sekalipun tidak disebutkan dan disinggung secara tersurat masalah izin pemanfaatan sawah. karena, antara rahin dan murtahin sudah saling mengerti dan menyepakati aturan main gadai sawah yang biasa berlaku di Desa pocangan Sukowono Jember. Adapun izin pemanfaatan sawah dari Rahin kepada murtahin secara otomatis sudah terinklud dalam kesepakatan (Ijab Qabul). Karena yang dijadikan dasar kuat antara Rahin dan Murtahin adalah saling rela (عن تراض) dan tidak saling merasa dirugikan (saling menguntungkan). Ditinjau dari praktek, pelaksanaan, prosedur, dan ketentuan gadai yang berlaku baik secara adat maupun hukum islam, maka praktek gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember adalah sah. Karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Islam termasuk telah memenuhi rukun dan syarat sahnya gadai. Sedangkan hukum pemanfaatan sawah sebagai Marhun oleh murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, ditinjau dari hukum Islam terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama' hanafiyah dan Hanabilah adalah boleh dengan syarat mendapat izin dari Rahin. Sedangkan menurut ulama' syafi'iyah, hukumnya tidak boleh karena yang berhak mengambil manfaat dari marhun itu adalah rahin dan bukan Murtahin

Translated Description (Spanish)

Gadai adalah bagian dari praktik mu'amalah yang dasar hukumnya adalah boleh selama belum dan tidak ada dalil yang melarangnya serta dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan aturan main yang berlaku dalam Islam. Namun, realitanya sebagian besar masyarakat penerima gadai (Murtahin) telah memanfaatkan dan mengambil manfaat dari barang gadai, seperti gadai sawah. Bahkan, memanfaatkan barang gadai, seperti gadai sawah sering dijadikan cara oleh penerima Gadai (murtahin) untuk mengembangkan ekonomi, usaha, dan bisinisnya.. Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan praktik dan pemanfaatan gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, (2) mendeskripsikan Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik dan pemanfaatan Gadai sawah oleh Murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif. Dengan jenis Studi kasus. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, keabsahan datanya menggunakan tringulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini adalah; Praktik gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari sighat sampai Ijab Qabul (serah terima). Sighat dilaksanakan melalui akad lisan ('Aqdun al-Lisan). Karena antara Rahin dan Murtahin sudah saling percaya dengan perjanjian yang dibuat. Ijab Qabul dilaksanakan secara kontan dan kredit, selain itu juga si Rahin sewaktu-waktu bisa meminta tambahan uang gadai kepada murtahin, selama jumlah uang gadai plus tambahannya tidak sampai atau melebihi harga jual sawah. Pemanfaatan sawah sebagai barang gadai (al-Marhun), Murtahin dengan sendirinya mendapatkan izin untuk memanfaatkan sawah yang digadaikan, sekalipun tidak disebutkan dan disinggung secara tersurat masalah izin pemanfaatan sawah. karena, antara rahin dan murtahin sudah saling mengerti dan menyepakati aturan main gadai sawah yang biasa berlaku di Desa pocangan Sukowono Jember. Adapun izin pemanfaatan sawah dari Rahin kepada murtahin secara otomatis sudah terinklud dalam kesepakatan (Ijab Qabul). Karena yang dijadikan dasar kuat antara Rahin dan Murtahin adalah saling rela (عن تراض) dan tidak saling merasa dirugikan (saling menguntungkan). Ditinjau dari praktek, pelaksanaan, prosedur, dan ketentuan gadai yang berlaku baik secara adat maupun hukum islam, maka praktek gadai sawah di Desa Pocangan Sukowono Jember adalah sah. Karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Islam termasuk telah memenuhi rukun dan syarat sahnya gadai. Sedangkan hukum pemanfaatan sawah sebagai Marhun oleh murtahin di Desa Pocangan Sukowono Jember, ditinjau dari hukum Islam terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama' hanafiyah dan Hanabilah adalah boleh dengan syarat mendapat izin dari Rahin. Sedangkan menurut ulama' syafi' iyah, hukumnya tidak boleh karena yang berhak mengambil manfaat dari marhun itu adalah rahin dan bukan Murtahin

Additional details

Additional titles

Translated title (Arabic)
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DAN PEMANFTATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN DESA POCANGAN SUKOWONO JEMBER
Translated title (French)
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DAN PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN DESA POCANGAN SUKOWONO JEMBER
Translated title (Spanish)
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DAN PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN DESA POCANGAN SUKOWONO JEMBER

Identifiers

Other
https://openalex.org/W3199785412
DOI
10.58293/esa.v2i2.19

GreSIS Basics Section

Is Global South Knowledge
Yes
Country
Togo

References

  • https://openalex.org/W3081797106
  • https://openalex.org/W3201198834
  • https://openalex.org/W3202692857